PAPER PTKI-C
KOMISI PERLINDUNGAN
ANAK INDONESIA
I
Kadek Arya Yogimiyaantara NPM.
53415194
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
2016
Tampilan
Awal Dari Website Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pada tugas ini saya akan
menganalisa slaah satu dari lembaga perlindungan anak yang banyak memberi
perhatian masyarakat. Website yang saya analisa adalah Komisi Perlindungan Anak
Indonesia atau biasa disingkat KPAI yaitu www.kpai.go.id.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) merupakan lembaga resmi yang memiliki wewenang memberi referensi,
rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di
Indonesia. KPAI dibentuk berdasarkan Keppres No.77 Tahun 2004 Jo Tahun
2004. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat bahwa KPAI
adalah lembaga negara independen.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh
Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden
Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai
ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres
No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu
sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur
dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal 75,
ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan
bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu)
orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima)
orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh
agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan,
organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok
masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama)
KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Pasal 74 UU Perlindungan
Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU
Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
1.
melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2.
memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan
kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di
atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak
yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga,
dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik
maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus.
KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
KPAI memandang perlu dibentuknya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat provinsi dan
kab/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan
perlindungan anak di daerah. KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti
hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif dan
fungsional. Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah dimana
pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah
daerah.
KPAI mengapresiasi daerah-daerah
yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur
secara rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan anak mulai dari pelayanan
primer, sekunder hingga tersier, institusi-institusi penyelenggaranya, serta
pengawas independen yang dilakukan KPAID.
Kedudukan
KPAI adalah lembaga negara
independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Kedudukan KPAI sejajar dengan
komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),
Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain.
KPAI merupakan salah satu dari
tiga institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia
(NHRI/National Human Right Institusion) yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas
Perempuan.
Visi :
“Terwujudnya Indonesia Ramah Anak” .
Misi :
Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan
yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak:
1. Meningkatkan pemahaman dan peran serta
masyarakat dalam perlindungan anak;
2. Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
3. Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;
4. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan
perlindungan anak;
5. Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan
masyarakat;
6. Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
Strategi :
1.
Penggunaan System Building Approach (SBA) sebagai
basis pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi tiga komponen sistem: (a
sistem norma dan kebijakan, meliputi aturan dalam perundang-undangan maupun
kebijakan turunannya baik di tingkat pusat maupun daerah; b) struktur dan
pelayanan, meliputi bagaimana struktur organisasi, kelembagaan dan
tata-laksananya, siapa saja aparatur yang bertanggung jawab dan bagaimana
kapasitasnya; c) proses, meliputi bagaimana prosedur, mekanisme kordinasi, dan
SOP-nya;
2.
Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang
profesional, kredibel dan terstruktur, sehingga diharapkan tugas dan fungsi
KPAI dapat berlangsung dengan efektif dan efisien;
3.
Penguatan kesadaran masyarakat untuk mendorong
tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memberikan kemudahan akses
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di semua sektor;
4.
Perspektif dan pendekatan yang holistik,
komprehensif dan bukan parsial dalam merespon masalah atau kasus, karena
masalah atau kasus anak tidak pernah berdiri sendiri namun selalu beririsan
dengan berbagai aspek kehidupan yang kompleks;
5.
Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) pada
berbagai pemangku kewajiban dan penyelenggara perlindungan anak yang
meniscayakan adanya child right mainstreaming dalam segala aspek dan level
pembangunan secara berkelanjutan;
6.
Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system)
dalam penerimaan pengaduan, sehingga KPAI. Hal ini dipandang penting untuk
memantapkan proses penanganan masalah perlindungan anak yang bersumber dari
pengaduan masyarakat.
7.
Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil
society dalam setiap bidang kerja dan isu agar setiap permasalahan bisa
mendapatkan rekomendasi dan solusinya yang tepat, serta terpantau
perkembangannya.
Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) adalah milik dan aset bangsa dan negara yang perlu diberikan
dukungan dan masukan agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
WEBSITE KPAI
Kelebihan Website KPAI :
- Awal tampilan website sangat
menarik.
- Berita dan artikel-artikel
pada website selalu diperbarui (uptodate).
- Tulisan dan Jenis huruf yang
digunakan tidak membuat pembaca jenuh dalam mencari informasi.
- Beberapa menu yang tersedia
memiliki berbagai macam submenu yang cukup lengkap.
- Mempermudah pencarian data
karena terdapat penelusuran pencarian dibagian kanan atas
- Terdapat beberapa akses media
sosial milik kpai
- Terdapat Info Kontak yang
dapat dihubungi
Kekurangan Website KPAI :
- Splash awal tidak didukung
baik oleh user interface pada website yang tergolong sederhana dan kurang
menarik.
- Kurangnya tampilan yang
sederhana sehingga agak kurang tertarik
“SALAM SENYUM ANAK INDONESIA”